PERNIKAHAN DAN ADAT DAYAK GOLIK BEDUAI KABUPATEN SANGGAU

Apa itu perkawinan...? Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kecamatan Beduai, Desa Kasromega memiliki jumlah penduduk 10.627 jiwa dengan luar wilayah 435 km2. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Beduai yakni; sebelah utara berbatasan dengan Sekayam, seblah timur berbatasan dengan Kembayan dan Bonti, dan sebelah selatan berbatasan dengan Jangkang. Nama-nama Desa di Kecamatan Beduai yaitu; Desa Kasromego, Desa Bereng Berkawat, Desa Mawang Muda, Desa Sungai Ilai dan Desa Thang Raya. Di sini saya akan mengambil Desa Kasromego, Dusun Muara Beduai. Perkawinan adat adalah perkawinan yang dilangsungkan atau diteguhkan menurut tata cara adat atau biasa disebut sebagai ritual perkawinan adat (misa kojak = basah kaki dalam bahasa Dayak Golik atau Dayak Beduai). Ad...