PERNIKAHAN DAN ADAT DAYAK GOLIK BEDUAI KABUPATEN SANGGAU

Apa itu perkawinan...?




Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Kecamatan Beduai, Desa Kasromega memiliki jumlah penduduk 10.627 jiwa dengan luar wilayah 435 km2. Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Beduai yakni; sebelah utara berbatasan dengan Sekayam, seblah timur berbatasan dengan Kembayan dan Bonti, dan sebelah selatan berbatasan dengan Jangkang. Nama-nama Desa di Kecamatan Beduai yaitu; Desa Kasromego, Desa Bereng Berkawat, Desa Mawang Muda, Desa Sungai Ilai dan Desa Thang Raya. Di sini saya akan mengambil Desa Kasromego, Dusun Muara Beduai.



Perkawinan adat adalah perkawinan yang dilangsungkan atau diteguhkan menurut tata cara adat atau biasa disebut sebagai ritual perkawinan adat (misa kojak = basah kaki dalam bahasa Dayak Golik atau Dayak Beduai). Ada tata cara dan ritual perkawinan yang perlu dijalankan sesuai dengan tuntutan adat sehingga perkawinan itu sah dan diakui oleh adat setempat. Selanjutnya, tukang pomang menjalankan ritual dengan bepomang sambil mengoleskan kedua mempelai dengan kunyit putih, mengibau kedua mempelai dengan ayam, dan mengoleskan dahi kedua mempelai dengan darah ayam. Ritual pomang ini ditutup dengan minum tuak bersama (butere). Proses perkawinan semacam ini dilangsungkan oleh kakek-nenek moyang kita dulu sebelum mereka mengenal dan memeluk salah satu agama. Hal ini tentu bisa dimengerti dan dipahami dalam kondisi dan zaman itu yang memang terikat oleh adat istiadat yang ada.



Bagaimana aturan dan sanksi perkawinan adat yang berlaku di masyarakat Kecamatan Beduai, Desa Kasromego, Dusun Muara Beduai suku Dayak Golik ?


Seperti suku-suku Dayak umumnya, dalam suku Dayak Golik terdapat pula berbagai upacara adat. Upacara-upacara adat dilakukan begitu sakral sehingga upacara ritual tersebut dapat dianalogikan sebagai agama asli bagi suku Dayak. Sebab melalui upacara-upacara ritual manusia dapat berhubungan dengan Sang Pencipta yang erat dan berhubungan dengan berbagai dimensi kehidupan, seperti: berhubungan dengan ladang, hutan, kampung, perkawinan, ucapan syukur, penyakit, lingkungan dan seterusnya. Singkatnya upacara adat dilakukan oleh masyarakat Golik karena hal itu berhubungan dengan eksistensi kehidupan mereka seperti perkawinan adat.


Kakek-nenek moyang kita memiliki adat istiadat, dan adat istiadat itu mereka hidupi dan hayati, sehingga dalam urusan perkawainan pun mereka jalankan secara adat. Perkawinan kakek-nenek moyang kita itu tentu sah menurut adat mereka dan diakui oleh masyarakat pada waktu itu hingga sekarang ini. Dan sampai saat ini perkawinan adat di Dusun muara beduai masih tetap terlaksanakan meskipun sudah ada Agama, Kenapa ? karena perkawinan adat lebih mudah dari pada Pernikahan secara Agama. Kalau perkawinan adat mereka hanya memenuhi syarat adatnya, sedangkan Pernikahan Agama mereka harus memenuhi syarat usia dan belum lagi yang hamil diluar nikah tapi masih dini, itu sangat sulit untuk melangsungkan Pernikahan secara Agama. Jadi, cara yang lebih baik mereka memilih perkawinan adat.



Aturan Perkawinan Adat Dayak Golik :

·         Menurut adat, perkawinan di dalam masyarakat adat Dayak Golik tidak boleh dilakukan antar pasangan yang masih satu garis keturunan sampai pada generasi ke tiga. Artinya mereka masih merupakan saudara dari satu aya’ (orang tua dari kakek dan nenek) yang sama. Jika adat ini dilanggar, artinya terjadi perkawinan antar pasangan satu garis keturunan pada generasi ke tiga apalagi kedua, kepada mereka dan keluarganya akan dikenakan sanksi adat yang berat. Dan dari segi agama (Katolik) hal ini juga tidak diperkenankan. Diyakini bahwa perkawinan yang demikian akan mendatangkan bencana bagi pasangan tersebut dan keturunannya, misalnya anak yang lahir akan bisu, buta, lumpuh atau sakit-sakitan. Dan keluarga mereka akan jadi bahan cemoohan masyarakat.
·         Siapa yang harus pergi meninggalkan keluarga atau pihak mana yang akan menarik salah satu pasangannya secara adat di dalam masyarakat adat Dayak Golik tidak diatur. Apakah pihak perempuan pergi ke pihak laki-laki atau sebaliknya, siapa yang mongkat (pergi) dan siapa yang nore’ (menarik), ditentukan atas dasar kesepakatan antara kedua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dan seluruh keluarga kedua belah pihak.
·         Pada saat melaksanakan perkawinan adat selalu ada pantang atau larangan bagi kedua mempelai untuk berpergian jauh biasanya pantangan ini hanya dilakukan sampai 4 hari saja. Pantangan ini dilakukan ketika tuan rumah menyediakan babi atau ayam sebagai pantangan mereka. Tapi kebanyakan dari masyarakat memakai babi. Jika memakai ayam maka pantangan nya hanya 2 hari saja dan jika memakai babi maka pantangan nya sampai 4 hari. Hal ini disesuai kan dengan kaki hewan tersebut. Jika mereka melanggar pantangan ini maka akan terjadi bencana, misalnya kecelakaan atau ada keributan dirumah mereka.
·         Jika mereka telah melaksanakan perkawinan adat, namun salah satu dari mereka ada yang mengingkari maka akan dikenakan hukum adat. Yang menjalankan hukum adat ini orang yang telah mengingkari, hukuman yang harus dia terima yaitu membayar denda berupa uang, beberapa buah tempayan, beberapa ekor babi dan ayam.


Tata Cara Perkawinan Adat Dayak Golik  :

Pasangan mempelai duduk berdampingan di pelaminan, menghadap ke arah matahari terbit, didampingi masing-masing kedua orang tua mempelai untuk duduk mendampingi anaknya. Kelengkapan hidangan yang disajikan dalam acara ini diantaranya semangkok babi rebus, ayam rebus, satu botol tuak, lemang (beras pulut dimasak dalam bambu) dilengkapi dengan air rebusan babi dan ayam, nasi, serta air untuk mencuci tangan. Dalam acara pengantin duduk bersanding ini di isi dengan:
·         Bototai atau Bopureh (bersilsilah atau mengenalkan keluarga kedua belah pihak) : Masing-masing pihak bergantian memperkenalkan saudara-saudaranya kepada seluruh keluarga dan tamu.
·         Bobibu (berdoa) : Seorang pendoa atau pemomang menggunakan baju adat lengkap dengan perlengkapan berupa satu ekor ayam jantan berbulu merah, beras lemang atau pulut satu mangkok penuh. Doa-doa yang dipanjatkan antara lain:
- Minte Prasi Bidek (Mohon doa restu) : Sambil mengayun-ayunkan ayam di atas kepala kedua mempelai, ketua adat atau pemomang berpomang:
Okamp to bibu:
Minte bideknya' bobobau-bibiyau
Rrasi nya' bopomangk-bobilangk
Bias nya' bobaca-bodoa
Sidi'nya' baurri-bontama.
(Kami memohon:
Minta pandai berdoa
Minta pandai berhitung
Minta pandai membaca-bersyukur
Minta pandai untuk mengobati).
Okamp nya' omi nada nyak kimau miayau
Okamp nya' omi nasa nyak bopomang bobilangk
Okamp nya' omi nada nyak bobaca bodoa
Nya' darri ngan dayongk
Di'jeh nikah-botiak, di'jeh borroming bolowangk
Di'jeh bo osaou-bo bonuh.
(Kepada Nya kami memohon
Kepada Nya kami menyampaikan segala sesuatu
Kepada Nya tempat kami menyampaikan doa
Untuk menyatukan mereka yang laki-laki dengan perempuan
yang melaksanakan pernikahan
Akhirnya menjadi suami istri).

- Minte Tuah Limpah (Minta banyak berkah) : Ketua adat mengayun-ayunkan ayam dengan tangan kanannya diarahkan ke kedua mempelai lalu berkata:
Nyai, dukah, torroh, mpat, rrimuh, num, phiiju
(Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh) lalu melempar-lemparkan beras ke udara.
Komang boras, komang somangat
Agatn baek bagas, agant moncas ntorunas
Dient mana'kah korroming, kah kolowangk.
(Benih beras, benih semangat
Supaya baik-baik saja, sehat selamat
Untuk berumah tangga).
Agant paji iji, agant paji sibongk
Bokah rosiki nyurungk, nopat untongk
Nya’ bo muh borruma, nya’ bodagangk bobalok
Bo uma buleh podi, bodagangk buleh bosi
Ko roming minyang ona, ko sawah met okangk tua
Ngyau buleh ba’, ngrusau buleh rusa’
Nyomputn buleh mado, jorrunt buleh poya
Nirrok buleh buduh, nanyu buleh poyu
Nirrok buleh buduh adongk, ijo buleh baoungk.
(Supaya kedepannya, dikemudian hari
Penuh rejeki dalam hidupnya
pendai beladang, berdagang
Berladang dapat padi, berdagang dapat besi
Berumah tangga terpenuhi kebutuhan hidupnya
Menjadi jantan dan perkasa, berburu dapat rusa
Membuat asap dapat madu, membuat perangkap dapat buruan
Menangkap ikan dapat ikan, labi-labi, dan sebagainya.
Menangkap ikan dapat ikan besar).
Agant paji iji... (di’ darri) daduh... (di’ dayongk)
Bokah nopat rosiki nyoja’ siap puni’ uda’
Kai’ jani lampar poningka, siap puni kotora
Cincingk so ponyatingk, golangk so ponyotangk
Pacak so pongoda, dodok pini’ tassa’
Burrus so ponyingkongk, boliangk so ponangongk.
(Supaya kedepannya, dikemudian hari yang laki dan yang perempuan
Dapat hidup penuh rizki dan dapat menabung
menyimpan babi berkandang-kandang, ayam bertelur tak henti-hentinya
Cicin banyak, dan gelang juga banyak
Memiliki banyak baju, bertumpuk-tumpuk
Mempunyai banyak sumpit dan kampak).

- Napaou Badi Coli (Buang sial/tolak bala) : Nyai, dukah, torroh, mpat, rrimuh, num, phiiju (Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh) kemudian bulu ayam dan beras di tepas-tepaskan ke bahu sebelah kiri, bahu kanan, punggung, dan dada mempelai.
Okamp to bibu:
Okamp nya' omi nada, okamp nya' omi nasa
Okamp nya' omi tiju, okamp nya' omi nuyu
Okamp nya' omi tanangk, okamp nya' omi guncangk
Okamp nada nipas, okamp nada mulas
Nya' nopaou badi coli, napaou sial dangkal
Nya' napaou pumu podaya, nya' napaou konapm songket
Nya' napaou luka podoranya napaou tokote tokojot
Nya' napaou luka podara, nya' napaou mutunt morowa.
(Kami memohon:
Kepada Mu kami berdoa
Engkau yang kami harapkan
Engkau yang menjadi tempat kami mencurahkan segalanya
Engkau yang mengingatkan dan memberi teguran
Untuk dapat membuang kemalangan
Untuk dapat menyingkirkan segala penyakit
Untuk menghindar dari luka dan kesusahan yang mendadak
Untuk mengobati luka dan keangkuhan.
Itu adalah sebagian dari rangkaian perkawinan adat dayak Golik.


Bagi sebagian orang, unsur-unsur yang berasal dari kebudayaan dan adat istiadat nenek moyang mungkin terasa sulit untuk ditinggalkan, termasuk juga dalam hal perkawinan. Dan memang, dalam hal perkawinan unsur adat tersebut tidak dapat ditinggalkan atau dibuang seratus persen. Hal ini tampak dalam upacara adat perkawinan, yaitu upacara yang dibuat dirumah sesudah upacara peneguhan perkawinan secara Agama. Hal ini lebih kepada upacara syukur dan pesta, petuah-petuah dan melengkapi sarat dan bahan yang perlu disesuai dengan kebiasaan, setelah itu pesta bersama. Adat kebiasaan semacam itu juga dimiliki oleh hampir setiap suku bangsa yang ada di muka bumi ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Kenangan bersamamu

Mimpi di Negeri Khayangan